test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI ALIANSI WARTAWAN PADANG ""

Kejati Sumbar Kawal Proyek Tol Padang–Pekanbaru, Muhibuddin Tekankan Percepatan Tanah Exit Lubuk Alung

ADMIN MEDIA
0

PADANG – Komitmen percepatan pembangunan infrastruktur strategis kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Bertempat di Aula Lantai 5 Kejati Sumbar, Senin (13/4/2026), digelar rapat koordinasi progres pelaksanaan pengadaan tanah untuk Exit Tol Ruas Lubuk Alung dan Simpang Tarok City.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum terhadap proyek pembangunan Jalan Tol ruas Padang–Pekanbaru yang menjadi salah satu tulang punggung konektivitas di Sumatera.

Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., serta Camat 2x11 Kayu Tanam dan Camat Lubuk Alung yang wilayahnya terdampak langsung pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Dalam arahannya, Muhibuddin menegaskan bahwa rapat koordinasi ini tidak boleh sekadar menjadi agenda rutin, melainkan harus menjadi momentum percepatan nyata dalam penyelesaian pengadaan tanah, khususnya untuk akses Jalan Tol Lubuk Alung – Simpang Tarok City.

Ia meminta seluruh pihak untuk meningkatkan komitmen dan memperkuat sinergi lintas sektor agar setiap tahapan pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan tanpa hambatan berarti.

“Tidak boleh ada lagi kendala administratif maupun teknis yang berlarut-larut. Setiap persoalan di lapangan harus segera diidentifikasi dan diselesaikan secara terukur" tegasnya.

Lebih lanjut, Muhibuddin juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengadaan tanah. Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumbar, menurutnya, bukan hanya sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian, diharapkan seluruh proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kejati Sumbar menegaskan, kehadiran institusi penegak hukum dalam proyek strategis nasional ini bertujuan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan penguatan sinergi antar instansi serta pengawasan yang ketat dan terukur, pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru, khususnya pada akses Exit Lubuk Alung dan Simpang Tarok City, diharapkan dapat segera terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan.

**EYS

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)